JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan rapat daring melalui Zoom di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak diperbolehkan untuk direkam.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/3/2026).
Dalam perkara tersebut, Nadiem dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Awalnya, jaksa mempertanyakan kebiasaan rapat daring di kementerian tersebut yang tidak diperbolehkan untuk direkam.
“Memang Saudara kalau Zoom, lazim tidak boleh direkam atau bagaimana?” tanya jaksa di persidangan.
“Semua Zoom meeting, Pak. Tidak direkam,” jawab Nadiem.
Jaksa kemudian kembali memastikan apakah rapat tersebut juga tidak menggunakan video atau rekaman.
“Tidak ada videonya? Tidak boleh direkam?” tanya jaksa lagi.