JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Terungkap tidak ada arahan menteri mewajibkan penggunaan Chromebook.
Adapun skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Nadiem memaparkan keterlibatannya terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.
Keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri. Bahkan, Nadiem sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief (Ibam) pada 10 Agustus untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.
“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” ujarnya dalam persidangan.
“Dan saya juga menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome nya. Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” imbuhnya.
Isu skema co-investment sebesar 30% dari Google juga disorot dalam persidangan. Di mana, para saksi kunci di persidangan memastikan skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF).
Dana diberikan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Kemudian, co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.