Mendengar jawaban tersebut, Nadiem mengaku terkejut dan menilai pada umumnya rapat internal tidak direkam.
“Meeting internal direkam? Saya rasa hampir semua orang kalau meeting internal itu tidak direkam, Pak,” ujar Nadiem.
Perdebatan tersebut kemudian dipotong oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, yang meminta saksi fokus menjawab pertanyaan terkait alasan rapat Zoom tidak direkam.
“Ya, saya kira pertanyaannya kepada saksi adalah, pada saat Saudara Zoom, apa alasan sehingga tidak diperbolehkan merekam?” tanya hakim.
Nadiem kemudian menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan standar dalam rapat daring di lingkungan kementeriannya.
“Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom, tidak direkam,” tandas Nadiem.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.