Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang USD5 Ribu ke KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |22:05 WIB
Kasus Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang USD5 Ribu ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, menyatakan telah mengembalikan uang sebesar USD5 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh salah satu Kasubdit di Kementerian Agama (Kemenag), Agus Syafii.

Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, duduk sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa mengulik apakah Jaja pernah mengembalikan uang kepada KPK. Jaja pun membenarkan pertanyaan tersebut.

"Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.

"Lima ribu (USD)," jawab Jaja.

Jaja menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan keberangkatannya ke Arab Saudi untuk meninjau kesiapan pelaksanaan ibadah haji. Saat itu, dana perjalanan dinas belum tersedia karena dirinya baru saja dilantik menduduki posisi tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement