JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menyatakan, terdapat perintah percepatan terkait keputusan pembagian kuota tambahan haji khusus. Bahkan, aturan tersebut dibuat dengan backdate atau menggunakan tanggal mundur.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej yang memuat adanya perintah percepatan terkait penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. KMA tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Isi BAP:
"Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draft KMA 1156, biro hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan."