JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama 2008–2025.
PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, sejak 2008 hingga 2025, PT Toba Pulp Lestari melakukan kegiatan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Kegiatan usaha tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum melalui praktik under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk tersebut.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," tambah Saiful.