“Sama dengan meeting biasa, Pak. Meeting non-Zoom pun tidak direkam,” jawab Nadiem.
Jaksa kemudian mendalami apakah larangan tersebut merupakan kebiasaan atau kebijakan tertentu di lingkungan kementerian.
“Kebiasaannya seperti itu?” tanya jaksa.
Nadiem lalu menanggapi dengan mempertanyakan praktik rapat internal di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kalau Bapak meeting internal di kejaksaan juga direkam, pakai video?” tanya Nadiem.
Jaksa menjawab bahwa rapat internal di Kejaksaan Agung diperbolehkan untuk direkam.
“Boleh (direkam),” jawab jaksa.
“Bukan boleh, direkam atau tidak?” tanya Nadiem kembali.
“Direkam saja. Rekam,” jawab jaksa.