JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kecewa usai mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Nadiem, replik yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026) tidak menanggapi fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran," kata Nadiem usai persidangan.
Ia menilai apabila fakta telah dibuktikan di persidangan, seharusnya pihak yang tidak sepakat menyampaikan bukti tandingan. Namun, menurutnya hal itu tidak terjadi dalam replik yang dibacakan jaksa.
"Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta, sesuatu sudah terbukti, harusnya dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan, bukti yang ada. Tapi sampai saat ini tidak terjadi itu," ujarnya.
Nadiem juga mensoroti munculnya istilah white collar crime (kejahatan kerah putih) dalam replik jaksa. Menurut dia, narasi tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan penuntut umum.
"Dan replik ini seolah-olah lima bulan sidang itu tidak terjadi. Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab, itu diabaikan saja lalu dilanjutkan," katanya.
Ia menyebut tudingan terhadap program Chromebook terus berubah selama proses perkara berjalan. Nadiem mencontohkan, awalnya Chromebook disebut tidak bermanfaat dan mangkrak, namun menurutnya data yang ditampilkan di persidangan menunjukkan perangkat tersebut digunakan oleh sekolah.