Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Akan Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Dinilai Berbasis Bukti

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2026 |18:54 WIB
Kejagung Akan Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Dinilai Berbasis Bukti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, seluruh harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dinilai tidak wajar tetap akan ditelusuri, baik dari sisi aliran dana maupun asal-usulnya. Kejagung masih mendalami arahan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum bisa memastikan kapan langkah tersebut akan mulai dijalankan. Pasalnya, penyidik dan penuntut umum Kejagung masih mempelajari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan publik sebaiknya melihat proses evaluasi Kejagung ini dari perspektif hukum murni, bukan sekadar opini atau dinamika politik. Suparji menilai kehati-hatian Kejagung dalam menelaah kasus ini sudah tepat.

"Perlu dicatat bahwa Kejaksaan Agung baru menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membuka kemungkinan penggunaan pasal TPPU, sehingga secara hukum hal tersebut masih merupakan proses evaluasi, bukan keputusan final," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.

Namun apabila nantinya penyidik menemukan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TPPU, maka penerapan TPPU justru merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum yang komprehensif.

Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan TPPU tidak boleh dipaksakan hanya untuk membangun persepsi publik.

“Dengan demikian, legitimasi penegakan hukum ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh besarnya nama seseorang ataupun tekanan opini publik," jelasnya.

Sementara terkait dampak hukum, Suparji memproyeksikan langkah tegas Kejaksaan dalam melacak aset akan memberikan efek jera yang masif bagi birokrasi, meski penyidik tetap harus jeli menjaga batas pidana agar tidak menghambat kebijakan strategis.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement