Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Makarim Ajukan Banding, Sidang Perdana Digelar 5 Agustus

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |10:57 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Banding, Sidang Perdana Digelar 5 Agustus
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana banding tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.

"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).

Catur menjelaskan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara banding tersebut dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyana selaku Ketua Majelis. Sementara itu, Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun ditunjuk sebagai hakim anggota.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement