JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana banding tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Catur menjelaskan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara banding tersebut dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyana selaku Ketua Majelis. Sementara itu, Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun ditunjuk sebagai hakim anggota.