JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mengumumkan rencana lelang besar-besaran terhadap barang rampasan negara, berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Aset mewah tersebut merupakan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa total nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp219.779.226.669. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Aset tersebut merupakan milik terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik (e-Auction) dengan metode open bidding.
"Batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," ujarnya.