"Kenyataannya datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan, bukan hanya untuk asesmen nasional tapi untuk sehari-hari," ujarnya.
Selain itu, Nadiem mensinggung tuduhan adanya kerugian negara akibat harga Chromebook yang dianggap mahal. Menurut dia, saksi yang dihadirkan jaksa justru menyatakan harga pembelian Chromebook berada di bawah harga pasar.
"Menurut saksi dari jaksa sendiri, Chromebook dibeli di bawah harga pasar," kata Nadiem.
Mengenai dugaan adanya keuntungan pribadi, Nadiem menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima uang maupun saham dari pengadaan tersebut.
"Sekarang sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada laporan PPATK satu pun mengenai penerimaan uang, saham dari semua instansi yang terkait," ujarnya.
Nadiem juga membantah pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya. Ia mengatakan seluruh kepemilikan saham dan hartanya telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta dipaparkan dalam persidangan.
"Bapak-bapak, Ibu-ibu, mohon dimengerti kekayaan saya itu adalah saham GoTo yang bisa diakses semua masyarakat secara publik," katanya.
Usai sidang, JPU Paulus menegaskan nota pembelaan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Sebagaimana kesimpulan kami bahwa pledoi dari tim penasihat hukum patutlah ditolak," kata Paulus.
Menurut Paulus, salah satu dalil yang dibantah jaksa adalah pernyataan bahwa Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengadaan Chromebook. Ia merujuk pada fakta persidangan mengenai rapat tertutup pada 6 Mei 2020.
"Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook," ujarnya.