JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku tak menjelaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) staf khusus saat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsusnya. Nadiem menyebut Jurist Tan pasti mengerti Tupoksinya sendiri.
Hal itu disampaikan Nadiem saat menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Awalnya, kuasa hukum Mulyatsyah mempertanyakan berkaitan dengan penunjukan Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem. "Kalau khusus untuk Jurist Tan, apakah saudara menjelaskan kepada Jurist Tan tugas Anda sebagai staf khusus menteri itu ini loh tugasnya? Pernah enggak Anda jelaskan itu ke Jurist Tan sebagai staf khusus menteri itu tugasnya adalah A, B, C, D?" tanya kuasa hukum Mulyatsyah.
"Karena Jurist itu orang yang sangat pintar dan mengerti tupoksi beliau sendiri, makanya tidak perlu saya beri tahu, dan orangnya sangat jujur juga," ungkap Nadiem.
Kuasa hukum kemudian kembali mempertanyakan apakah tindakan Jurist Tan telah sesuai dengan tugas staf khusus menteri. Namun, Nadiem mengaku tidak mengetahui lebih lanjut berkaitan dengan komunikasi Jurist dengan pegawai di Kemendikbudristek.