Majelis hakim pun menegaskan kesepakatan tersebut. Menurut Purwanto, meski perkara tetap diperiksa berdasarkan UU Tipikor dan KUHP lama, proses persidangan akan menggunakan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun JPU telah sepakat menggunakan KUHAP yang baru,” ujar Purwanto.
Ia menambahkan, keputusan itu selaras dengan asas lex mitior, yakni prinsip bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan.
“Apabila terjadi peralihan seperti ini, maka yang diambil adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” tandasnya.
(Awaludin)