Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |23:59 WIB
Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP tersebut diketahui telah berlaku sejak 2 Januari lalu.

"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan. Yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini bisa segera kita kirim ke DPR," kata Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tak hanya itu, terdapat pula rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menyampaikan rancangan peraturan tersebut masih dalam proses penggodokan lintas kementerian.

"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya. Tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan pada tanggal 2 Januari kemarin," ujarnya.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu isinya berkaitan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

"Nanti sistem teknologi informasi yang digunakan, salah satunya adalah kemungkinan menggunakan BAP secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa bisa langsung diketik dan tinggal ditandatangani," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement