JAKARTA - Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan itu telah dilayangkan pihaknya pada Rabu 6 November 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelum membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP, Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin benar, yesterday kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg, di sini pun ada Ketua Baleg anggota Komisi III," kata Habiburokhman dalam rapat.
Kendati demikian, Habiburokhman meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta naskah akademiknya. Ia pun berharap, komisi hukum DPR RI bisa segera membahas Rancangan KUHAP pada tahun ini.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," tutur Habiburokhman.