JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan revisi Peraturan KPU mengenai persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Isinya pemabuk, pezina, hingga pejudi dilarang mencalonkan diri.
Terkait wacana ini, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta KPU dapat mengikuti aturan yang ada sesuai undang-undang.
"Ikuti saja yang ada di UU. Kalau di UU enggak boleh, ya enggak boleh. Tapi kalau di UU-nya boleh, ya jangan dilarang," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Alasan KPU Larang Pezina, Pemabuk, dan Pengedar Narkoba Maju Pilkada 2020
Namun demikian, Jazilul berharap KPU terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dimaksudkan agar bisa mendapat masukan dari DPR ataupun masyarakat.
"Ya harus begitu. Kan harus dikonsultasikan itu dengan Komisi II," terang Jazilul.
Ia mengatakan adanya wacana tersebut masih terbilang ambigu. Sebab, lanjut Jazilul, bagaimana dasar seseorang bisa dikategorikan pemabuk, pezina, atau pejudi? Hal ini Berbeda dengan terpidana nakrotika dan korupsi.
Baca juga: KPU Ungkit Lagi Usulan Anggaran Pilkada Berasal dari APBN
"Di mana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kan kayak narkotika jelas, kalau pemabuk itu dari mana surat keterangannya. Kan dari SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) ya. SKCK kan dari kepolisian, tapi pemabuk itu dari mana, atau pezina dari mana stampel itu? Dari lembaga yang menyatakan you pezina dari mana?" tutur Jazilul.
"Makanya kita mau mendalami dulu yang dimaksud KPU pezina dan pemabuk itu apa. Kalau kemudian ada orang melapor itu orang pemabuk, kemudian itu siapa yang mengatakan itu yang berwenang?" tambahnya.