Sementara sebelumnya Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan pihaknya akan melakukan revisi PKPU. Salah satunya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Baca juga: KPU: Batas Akhir Penetapan Anggaran Pilkada 2020 pada 8 Oktober
Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Baca juga: Maju Pilkada Kota Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Ingin Jadi Pemimpin Terbuka
(Hantoro)