Wacana Pemabuk hingga Pezina Dilarang Maju di Pilkada, PKB: Ikuti Saja UU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 13:03 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Sementara sebelumnya Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan pihaknya akan melakukan revisi PKPU. Salah satunya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

Baca juga: KPU: Batas Akhir Penetapan Anggaran Pilkada 2020 pada 8 Oktober 

Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca juga: Maju Pilkada Kota Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Ingin Jadi Pemimpin Terbuka 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya