JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Satu tersangka tersebut yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Hadi Sutrisno (HS).
"KPK Melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
KPK menahan Hadi Sutrisno untuk masa penahanannya pertamanya selama 20 hari ke depan. Hadi dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF).