JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Rizal masih melenggang bebas. KPK belum melakukan penahanan terhadap Rizal Djalil yang saat ini berstatus tersangka.
Dalam kesempatan itu, Rizal mengaku bersyukur telah merampungkan pemeriksaannya. Ia mengklaim telah koperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
"Alhamdulilah saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi penasihat hukum saya," ujar Rizal di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).