Anggota BPK Rizal Djalil Melenggang Bebas Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 14:46 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kemen-PUPR, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Panggil Ulang Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Tersangka Proyek SPAM

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya