"Secara pribadi, saya dan Pak Wiranto sudah izin, mohon doa restu. Dan beliau juga mensupport saya, silahkan saja tapi sesuai dengan peraturan," kata Beben menirukan ucapan Wiranto sebelumnya, Sabtu (12/10/2019).
"Diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004, Pasal 47 bahwa TNI aktif yang akan menduduki jabatan sipil itu kan harus mengundurkan diri, harus pensiun dini. Jadi nanti jika saya diusung oleh partai politik untuk maju di Pilkada Tangsel, saya siap mengundurkan diri," imbuhnya.
Beben mengawali karir militernya di TNI Angkatan Udara (AU) pada tahun 1992 silam. Dia sempat membeberkan pula tentang penugasan di dunia internasional dalam misi perdamaian di Afrika tahun 2003. Dia beralasan, maju di Pilkada lantaran menginginkan Kota Tangsel diisi oleh pemimpin berakhlak mulia.
"Kalau pemimpinnya saja sudah dijadikan contoh, InsyaAllah Kota Tangsel akan lebih maju lagi. SDM di Tangsel ini sudah maju, saya akan tingkatkan lebih maju lagi. SDM-nya itu harus SDM yang benar-benar religius," ungkapnya.
Baca Juga: Maju Pilkada Kota Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Ingin Jadi Pemimpin Terbuka