Dalam pelaporan tersebut, Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar status akun media sosial itu dan tautan URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
Adapun laporan Jalaluddin tercatat dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Unggahan Istri Anggota Pomau Terkait Penusukan Wiranto
(Hantoro)