Polisi Akan Periksa Pelapor Akun Hanum Rais soal Cuit Penusukan Wiranto

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2019 13:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam pelaporan tersebut, Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar status akun media sosial itu dan tautan URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

Adapun laporan Jalaluddin tercatat dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Unggahan Istri Anggota Pomau Terkait Penusukan Wiranto 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya