JAKARTA – Media sosial (medsos) diramaikan dengan beredarnya poster yang menjelaskan tata cara melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang terpapar radikalisme maupun mereka yang menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech). Laporan itu disebutkan bisa dilayangkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Kepegawaian Nasional (BKN).
Poster berlatar gelap tersebut berjudul "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme, Terorisme, dan Penyebar Ujaran Kebencian".
Pada poster itu masyarakat diberi panduan cara melaporkan PNS yang terpapar radikalisme, terorisme, maupun penyebar ujaran kebencian dengan mengirimkan email ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga mengirim laporan via nomor WhatsApp dan hotline SMS.
Laporan menurut poster itu juga bisa disampaikan melalui media sosial Facebook dan Twitter BKN dan Kemenpan-RB. Sebelumnya, imbauan senada berbentuk tangkapan layar (screenshot) juga beredar di medsos pada Minggu 13 Oktober 2019 kemarin.
BKN melalui akun Twitter-nya @BKNgoid, dengan tegas membantah jika imbauan itu berasal dari pihaknya. Masyarakat justru diimbau mengadukan ujaran kebencian PNS tersebut pada PPK di setiap instansi. Terlebih hal itu menyangkut radikalisme.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku. Jangan curhat ke mimin, apalagi marah-marah pada mimin," tulis akun @BKNgoid.
(Rizka Diputra)