JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL, Bupati Seruyan Kalimantan Tengah Periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Febri menjelaskan, konstruksi perkara ini adalah, sekitar tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut.
"Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang," ujar Febri.
Kemudian, pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
"Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Seksi Perumahan, dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ (Swa Karya Jaya)," ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK menduga Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003.
"Untuk menindaklanjuti perintah Darwan, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk. Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT. SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112.750.000.000," imbuhnya.
Dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari. "Dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 juta," tutur Febri.
Diduga pihak PT. SKJ turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.
"Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku," ucap Febri.
Selanjutnya pada 14 April 2007, tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.