Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Kalasan Iptu Sutarno, mengungkapkan, pelaku sempat berhasil membawa lari sepeda motor curiannya. Namun saat menoleh, ternyata sudah ada dua orang yang mengejarnya di belakangnya
"Pelaku sempat masuk ke jalan kampung lalu terpeleset dan jatuh. Motor curiannya ditinggal dan pelaku lari tapi ujung-ujungnya ketahuan dan di tangkap massa. Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Kalasan," ungkap Sutarno.
Baca juga: Sakit Hati, Jebolan Ponpes Curi Motor Orangtua Mantan Pacar
Adapun barang bukti yang diamakan dari tangan pelaku satu unit sepeda motor merk Yamaha, type SE88. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta rupiah.
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)