Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 43 saksi dari berbagai unsur yakni hakim pengadilan negeri Jakarta Barat, pengacara, serta pihak swasta. Keterangan dari para saksi tersebut nantinya akan diuji kembali di persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantara lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
Baca Juga: Direktur PT Java Indoland dan Advokat Alfin Didakwa Suap Jaksa Kejati DKI
(Arief Setyadi )