Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |20:19 WIB
Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho. Selain itu, Sendy juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain Sendy, Jaksa juga menuntut Advokat Alfin Suherman dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sendy Pericho dan Alfin merupakan terdakwa penyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Eks Aspidum Kejati DKI Segera Diadili Terkait Suap Pengurusan Perkara 

Jaksa meyakini, Sendy Pericho dan Alfin Suherman bersama-sama menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan seorang Jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Ilustrasi 

Kendati demikian, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Alfin Suherman. Jaksa menilai, keterangan Alfin sejak penyidikan hingga penuntutan dapat mengungkap adanya pelaku lain.

"Sikap terdakwa Alfin Suherman sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan ini haruslah diapresiasi dan selayaknya menjadi alasan yang meringankan tuntutan pidana sehingga melahirkan tuntutan pidana adil," ucap Jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Sendy dan Alfin diduga telah menyuap Agus Winoto dan Arih Wita sebesar Rp350 juta. Suap tersebut disinyalir untuk memuluskan penanganan perkara yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Jaksa, suap dari Sendy dan Alfin diberikan kepada Agus dan Arih melalui melalui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Baca Juga: Direktur PT Java Indoland dan Advokat Alfin Didakwa Suap Jaksa Kejati DKI

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement