JAKARTA - Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto (AGW) akan segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi. Hal itu sejalan dengan telah dilimpahkannya berkas, barang bukti, serta tersangka Agus Winoto ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dugaan suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (15/10/2019).
Jaksa penuntut pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan Agus Winoto. Setelah surat dakwaan rampung, pengadilan akan menjadwalkan sidang perdana terhadap Agus Winoto.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Diduga Terima Suap Rp200 Juta