Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |01:07 WIB
Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 3 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara kepada Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho. Selain pidana pokok, Sendy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim berkesimpulan Sendy Pericho terbukti bersalah secara bersama-sama seorang pengacara Alfin Suherman melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni, menyuap mantan Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto.

"Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Ilustrasi

Vonis Hakim tersebut diketahui lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Sendy Pericho.

Hakim meyakini perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Dalam perkara ini, Alfin Suherman juga divonis bersalah. Hakim memvonis Alfin dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement