KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 22:59 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers di Gedung KPK (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Supendi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.

Dalam perkara ini, Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya