Baca Juga: Prasetyo Edi Tak Punya Target di Periode Kedua Memimpin DPRD DKI
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan seluruh anggota parlemen Kebon Sirih terancam tak terima upah selama enam bulan bila tidak menyelesaikan pembahasan APBD 2020 pada 30 November 2019.
Hal itu untuk menghindari sanksi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," kata Syarif kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2019.
(Edi Hidayat)