DPR Setuju Kapolri Tito Karnavian Diberhentikan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2019 16:27 WIB
Dalam rapat paripurna, DPR setuju Tito Karnavian diberhentikan dari jabatan Kapolri (Foto : Okezone.com/Harits)
Share :

JAKARTA - Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (22/10/2019), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima empat surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mengenai pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.

“Izinkan kami menyampaikan kepada sidang dewan yang terhormat bahwa pimpinan dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Kata puan, surat tersebut bernomor R51 dan tertanggal 21 Oktober 2019. Adapun perihal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.

“Alasan pemberhentian karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara lainnya,” ucap Puan.

Baca Juga : IPW Prediksi Tito Jadi Menteri, Mabes Polri Siapkan Plt Kapolri

Baca Juga : Tito Karnavian Jadi Menteri? Polri: Kita Tunggu Kabar Selanjutnya

Mengingat belum terbentuknya struktur alat kelengkapan dewan, Puan langsung menanyakan kepada anggota yang hadir terkait persetujuan terhadap pemberhentian Kapolri.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab 514 anggota dewan yang hadir.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya