JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatannya itu terkait penetapan tersangka Djoko dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Kata Febri, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Djoko Saputro sejalan dengan ditolaknya praperadilan tersebut.
"KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke Penuntutan saat Penyidikan selesai," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Akhirnya Ditahan KPK
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh KPK, Hakim tunggal yang memimpin sidang mempertimbangkan sejumlah poin terkait penolakannya terhadap gugatan praperadilan Djoko Saputro itu.
Salah satunya yakni, KPK dipandang telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap Tersangka Djoko Saputro melalui SPDP sehari setelah tanggal Sprindik.