JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan proses memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU No 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada pasal 11 Ayat (6) UU tersebut. Hal ini terkait dengan penunjukan Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Tito Karnavian.
“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir,” kata Poengky saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Poengky menuturkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 Ayat (6), yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.