Danai Rencana Penggagalan Pelantikan Jokowi hingga Rp700 Juta, Perempuan Ini Ditangkap

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 13:00 WIB
Polda Metro Jaya merilis enam tersangka yang mencoba menggagalkan pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019. (Foto : iNews.id/Irfan Maruf)
Share :

Diketahui, peluru karet itu hendak digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena mempunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (erh)


Baca Juga : Peran 6 Tersangka yang Coba Gagalkan Pelantikan Presiden

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya