JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Wakil Menteri Agama (Wamenag) di Kabinet Indonesia Maju. Dualisme jabatan Zainut Tauhid menuai pertanyaan.
Terkait hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas posisi Zainut Tauhid. Tetapi, kata Anwar, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) MUI, yang dilarang rangkap jabatan itu Ketua Umum dan Sekjen.
Baca Juga: Zainut Tauhid Jadi Wakil Menteri Agama, MUI: Kita Dukung
Sementara itu, Zainut Tauhid merupakan Wakil Ketua Umum MUI yang kini tengah menjalankan roda kepemimpinan setelah KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum nonaktif resmi menjadi Wakil Presiden.
"Kalau berdasarkan peraturan rumah tangga yang dilarang untuk merangkap dengan jabatan politik itu adalah ketua umum dan sekjen. Karena pak Zainut bukan ketua umum tapi wakil ketua umum maka ada dua kemungkinan harus mundur atau tidak mundur," kata Anwar saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (26/10/2019).
"Dan InsyaAllah dalam rapat dewan pimpinan hari selasa yang akan datang masalah pak Zainut ini akan menjadi salah satu yang akan diagendakan untuk dibicarakan," sambungnya.
Anwar melanjutkan, rapat Dewan Pimpinan MUI dua minggu lalu memutuskan status KH Ma'ruf Amin menjadi Ketua Umum nonaktif karena telah resmi menjabat Wakil Presiden. Ma'ruf akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya pada Munas mendatang.
"Dalam rapat dewan pimpinan hari selasa dua minggu yang lalu, rapat dewan pimpinan telah memutuskan status dari Bapak KH Ma'ruf Amin dinyatakan non aktif. Dan dalam munas yang akan datang pada bulan Juli dan atau Agustus beliau harus mempertanggung jawabkan kepemimpinan yang diamanatkan munas tahun 2015 kepada beliau," tuturnya.