BEKASI - Polemik Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) milik Pemkot Bekasi masih berlanjut. KS yang tidak terintegrasi dengan BPJS, dianggap bertentangan dengan surat edaran Mendagri Nomor 440/3890/SJ, yang berisi perintah agar semua daerah mendukung program strategis nasional dalam bidang kesehatan.
Salah satu bentuk dukungan yaitu dengan mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS. Dalam hal ini KS yang merupakan Jamkesda justru berdikari sendiri dan tidak terintegrasi dengan BPJS. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan besar, bilamana kebijakan KS yang terikat oleh Perda, dicabut karena sudah berbenturan dengan program strategis nasional?
Baca Juga: Program Kartu Sehat Bekasi Nunggak Rp200 Miliar, DPRD: APBD-P Over Budgeting
Menanggapi hal tersebut,Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, Harun Al-Rasyid, justru menilai kebijakan KS tidak bertentangan dengan surat edaran Mendagri, karena bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik sebagaimana yang diinginkan masyarakat.
"Saya kira tidak (melanggar), karena tugas utama pemerintah di level manapun adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat gak peduli apakah mau dintegrasikan atau tidak, yang penting masyarakat memperoleh pelayanan sebaik yang pernah diberikan oleh KS," kata Harun kepada Okezone, Jumat (25/10/2019).
Menurutnya, program KS sejauh ini sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya kalangan bawah dalam memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Proses yang mudah dan 100 persen gratis, dianggap sebagai kelebihan dari KS yang tak dimiliki BPJS.
"Saya juga pernah menggunakan KS ke dokter spesialis. Dan kesan saya proses pemanfaatannya jauh lebih baik dari jenis pelayanan lainnya, seperti BPJS. Dengan KS warga merasa dimuliakan dengan proses yang tidak berbelit belit," ujarnya.
Di sisi lain, penyelenggaraan KS yang disebut-sebut menyedot keuangan daerah hingga mengalami defisit, diakui Harun merupakan sebuah resiko dalam upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Karenanya ia berharap program KS akan terus berlanjut, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Defisit anggaran menurutnya tak lantas menjadi alasan untuk kebijakan ini kemudian dicabut.
"Sekarang solusinya adalah bagaimana manajemen anggaran yang efesien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga. Yang perlu dilakukan adalah menyisir anggaran yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat dan dialihkan ke KS," paparnya.
"Karena kalau Perda terkait KS dicabut, justru yang dirugikan adalah masyarakat sendiri, kehilangan program kesehatan sebaik KS. Bahwa ada masalah defisit anggaran, itu adalah tugasnya Pemkot dan DPRD untuk mencari solusi. Jangan kemudian yang dicabut pelayanan KS nya. Janganlah masyarakat dijadikan sebagai alasan karena polemik politik," tegasnya.