KOTA BATU - Tim Jatanras Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan seorang artis berinisial PA di Hotel Purnama, Kota Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, tersangka tersebut berinisial J alias Endi (51) warga Griya Metropolitan, Pekayon, Kota Bekasi. J diduga menjadi perantara antara PA dengan pelanggan yang menggunakan jasanya.
Selain J, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Sonny yang berperan sebagai muncikari yang mendatangkan PA ke Kota Batu untuk melayani tamu.
"Untuk muncikari perantara berinisial S belum tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019).