Mardani mengusulkan, kebijakan untuk mengangkat Wamen boleh saja, asalkan hanya di beberapa kementerian yang memang membutuhkan. Kementerian itu yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Untuk beberapa kementerian boleh seperti Kementerian Keuangan, Luar Negeri. Yang lain tidak perlu," jelasnya.
(Edi Hidayat)