SURABAYA - Mantan Finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia (23), sudah dipulangkan oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. Namun putri masih diwajibkan untuk lapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) setiap minggu mulai pekan depan.
Status Putri sendiri dalam kasus prostitusi online ini sebagai saksi. Polisi masih mendalami kasus prostitusi online tersebut. Polisi juga masih memburu satu muncikari yang sedang buron.
Baca Juga: Putri Amelia Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Prostitusi Online
Saat ini muncikari yang sudah ditahan adalah J (51). Dari kasus esek-esek online yang menjerat Mantan Finalis Putri Indonesia tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misal CD, kondom dan uang senilai Rp13 juta.
"Wajib lapor bagi PA setiap seminggu sekali," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo M Sinambela pada wartawan, Senin (28/10/2019).
Menurut Leo, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab masih ada satu muncikari yang belum berhasil ditangkap. Saat ini anggotanya masih melakukan penyidikan di lapangan.
"Untuk muncikari J mendapat penghasilan Rp16 juta dari transaksi ini," tandas Leo.
Seperti diberitakan, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan pada sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria, YW. Serta seorang muncikari J.
Baca Juga: Muncikari Artis PA Dinyatakan Positif Konsumsi Narkotika
(Fiddy Anggriawan )