Baca Juga : Waspada Potensi Bahaya Pergantian Musim Kemarau ke Hujan
Baca Juga : Idham Azis Diyakini Perkuat Sinergi TNI-Polri
Selain itu, Bambang berkata penunjukkan Komjen Idham sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi yang kemudian diserahkan mepada DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Setelah itu, DPR pun harus melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang sudah diserahkan oleh presiden.
"Terkait dengan UU tahun 2002 pasal 11 itu tidak ada yang menyatakan presiden harus mengusulkan satu nama, DPR hanya setuju atau tidak setuju," tukas Bambang. (aky)
(Amril Amarullah (Okezone))