Polisi Kejar Muncikari Lainnya dalam Kasus Prostitusi Online Putri Amelia

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 16:33 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan. (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

Baca Juga : Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka.

Sementara YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Polisi hanya mewajibkan lapor ke Polda Jatim seminggu sekali dimulai pekan depan.


Baca Juga : Muncikari Artis PA Dinyatakan Positif Konsumsi Narkotika

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya