JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim IWS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Sanksi dijatuhkan setelah IWS terbukti menerima uang dari advokat yang berperkara saat bertugas di PN Cilacap.
Sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6), memutuskan menjatuhkan sanksi lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, Minggu (14/6/2026).
Dalam persidangan terungkap, pada 2023 IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat dalam perkara yang ditanganinya sebagai hakim pengganti di PN Cilacap.
IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.
Selain itu, IWS disebut menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam uang kepada sejumlah advokat di Cilacap. Hasil pemeriksaan Bawas MA juga mengungkap adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat profesi hakim.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Ia menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.