IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ASS. Menurutnya, hal itu dilakukan karena alasan pertemanan. Ia mengaku khilaf dan menyebut perbuatan tersebut baru sekali dilakukan.
Sementara terkait pinjaman uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyatakan utang tersebut telah dilunasi. Sementara mengenai tuduhan menjanjikan penanganan perkara dengan meminta uang, IWS menyebut hal itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS.
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tidak menemukan fakta baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS. Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja serta telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim sehingga statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih dapat dipertahankan.
“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.