Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, KPK Singgung Fungsi DPRD DKI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 09:58 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)
Share :

"Karena DPRD punya 3 fungsi sebenarnya, fungsi regulasi pembuatan aturan, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran. Nah ini harus dilakukan secara seimbang agar kalau memang ada persoalan yang terindikasi sejak awal terkait dengan penganggaran, itu bisa diminimalkan," ujarnya.

Febri mengaku, pihaknya juga tidak akan berdiam diri. KPK akan menjalankan fungsinya dalam segi pencegahan tindak pidana korupsi. KPK terbuka untuk mengawasi serta mengantisipasi tindak pidana korupsi dalam polemik tersebut.


Baca Juga : Klarifikasi Disdik DKI, Tidak Ada Anggaran Lem Rp82 Miliar Adanya ATK Rp22 Miliar

"Terkait dengan peran KPK, KPK tentu dalam konteks tugas pencegahan sangat terbuka jika ada misalkan kebutuhan-kebutuhan meminimalkan tipikor (tindak pidana korupsi-red) dalam konteks pencegahan tersebut," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya