Selain Rano Karno, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga turut diperkaya dalam proyek tersebut. Ratu Atut disebut kecipratan uang panas dari proyek tersebut sekira Rp3,859 miliar.
Jaksa juga mendakwa Wawan melakukan korupsi proyek itu bersama-sama dengan Atut. Atut sendiri telah divonis bersalah dan hukumannya sudah inkrah. Dalam vonis Atut juga disebutkan adanya pemberian uang kepada Rano.
Dalam dakwaan Wawan, dibeberkan juga sejumlah pihak-pihak yang turut diuntungkan terkait proyek alkes di Banten. Berikut nama-nama pihak yang diduga diuntungkan dari proyek tersebut :
1. Wawan, Rp 50 miliar;
2. Ratu Atut, Rp 3,859 miliar;
3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23.396.358.223,85 (miliar);
4. Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta;
5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta;
6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta;
7. Jana Sunawati, Rp 134 juta;
8. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta;
9. Tatan Supardi, Rp 63 juta;
10. Abdul Rohman, Rp 60 juta;
11. Ferga Andriyana, Rp 50 juta;
12. Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta;
13. Suherman, Rp 15,5 juta;
14. Aris Budiman, Rp 1,5 juta;
15. Sobran, Rp 1 juta;
16. Serta uang total Rp 1.659.500.000 (miliar), untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
(Fiddy Anggriawan )