JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo dan bekas Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi, didakwa merugikan negara Rp14.139.223.215 (Rp14 miliar), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan bahwa Bambang Giatno dan Minarsi turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010. Keduanya didakwa terlibat kasus korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh.
Baca Juga: TPPU Tak Terbukti, PT DKI Perberat Vonis Wawan Jadi 7 Tahun Penjara
Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003," kata Jaksa Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.
Dalam dakwaannya, Bambang Giatno diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp107 juta rupiah (kurs saat ini). Jaksa juga mendakwa Bambang dan Minarsi memperkaya orang lain diantaranya, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dollar AS; Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta; Ellisnawaty sebesar Rp100 juta.