Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:16 WIB
Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar
Sidang kasus alat kesehatan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Tak hanya itu, Bambang Giatno dan Minarsi juga memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatan Bambang Giatno dan Minarsi tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp14 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.139.223.215, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa Eko.

Baca Juga: Saksi Ungkap Sumber Intervensi di Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Banten

Atas perbuatannya, Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement