Tak hanya itu, Bambang Giatno dan Minarsi juga memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatan Bambang Giatno dan Minarsi tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp14 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.139.223.215, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa Eko.
Baca Juga: Saksi Ungkap Sumber Intervensi di Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Banten
Atas perbuatannya, Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )