Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Ternyata Residivis!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |03:10 WIB
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Ternyata Residivis!
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota (Foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Koh Erwin, sosok yang diduga menjadi pemasok narkoba sekaligus penyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan residivis kasus narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Terkait bantahan AKBP Didik Putra Kuncoro yang mengaku tidak mengenal Koh Erwin, Eko menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

“Siapapun boleh menyampaikan haknya, tapi itu perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah kalau sudah divonis oleh pengadilan. Semua punya hak yang sama di depan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip equality before the law tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement